Materi Bimtek Keuangan Dengan Tema: Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Desa Yang Dilengkapi Dengan Pengadaan Barang Dan Jasa Didesa Dan Audit Pemeriksaan BPK Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa
Kepada Yth,
Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota Se-Indonesia
Asisten I Bidang Pemerintahan
Bagian Pemerintahan
BPMPD
Para Kepala Desa
Para Camat
Bendahara
Dengan Hormat,
Bersama Bahwa Pada tanggal 15 Januari 2014 , Pemerintah Telah menetapkan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Selanjutnya mengeluarkan lagi 2 Peraturan Pemerintah Yaitu PP No.43 dan PP. No. 60 tahun 2014 tentang Desa dan 4 Permendagri yaitu Permendagri No. 111, 112, 113, 114 Tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan UU No.06 Tahun 2014 Tentang Desa.
Untuk membantu Aparatur Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan desa Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 serta Pengadaan barang/Jasa Desa dan Audit dari Pemeriksaan BPK perlu Suatu Pemahaman, WawasanPengetahuan Kepada Aparatur Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa secara Transparan dan Akuntabel.
Merujuk pada hal tersebut kami dari Pusat Kajian Kinerja Pemerintah (PKKP) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek Tingkat Nasional dengan tema : Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Desa yang lengkap dengan pengadaan Barang dan jasa diDesa dan audit Pemeriksaan BPK terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.
Materi Bimtek Keuangan Tahun 2024
Keuangan Desa Dan Sistem Penatausahaan Serta Pertanggung Jawabannya
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
- Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
- Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
- Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya PTPKD adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
- Bendahara adalah perangkat desa yang menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
- Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Materi bimtek Keuangan 2024
KONFIRMASI PENDAFTARAN:
Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintah Daerah (LP3D)
- Sekretariat: Jl.Kalibaru Barat No. 7 Jakarta Utara
- Email: materibimtek1212@gmail.com
- Hp: 082152555525
- Wa: 082152555525
CATATAN:
Kontribusi:
- Rp. 4.500.000 (Bagi Peserta Yang Menginap)
- Rp. 3.500.000 (Bagi Peserta Yang Tidak Menginap)
Fasilitas Peserta:
- Pelatihan Selama 2 hari.
- Menginap 3 malam Twin share(Bagi peserta Yg Menginap).
- Tanda Peserta Bimtek.
- Konsumsi (Breakfas 3x, Coffee Break 2x , Lunch & Dinner) Selama Bimtek Berlangsung.
- Kelengkapan Bimtek(Pena/Pensil,Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK).
- Tas ransel eksklusif
- Konfirmasi lima hari sebelum hari pelaksanaan.