Berikut Bimtek Untuk Aparatur Desa tentang Manajemen Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025
Berikut Mengenai Bimtek Untuk Aparatur Desa terbaru di tahun ini, puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat tuhan yang maha esa yang telah memberikan kesempatan kepada kita semua, untuk tetap bekerja dan berkarya demi mengemban amanah sebagai makhluknya yang sempurna.
Se iring kemajuan teknologi dewasa ini khususnya bidang teknologi informasi yang memiliki aksebilitas tinggi dalam mengeksplorasi budaya di dunia tentunya harus bisa di sikapi secara arif dan bijaksana, sehingga kita bisa memanfaatkannya secara positif sebagai daya dukung kebutuhan era globalisasi.
Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi titik krusial yang berpotensi menimbulkan masalah dalam penyaluran dan pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN dan pola pengawasan, serta peran BPKP dalam meningkatkan kapasitas APIP kabupaten/kota, khususnya Inspektorat kabupaten/kota. Kajian ini dapat memberikan masukan atau saran kepada pimpinan BPKP untuk merumuskan kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan stakeholders yang terkait dengan pelaksanaan penugasan pemberian jasa konsultasi dan quality assurance, dalam mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Berikut Bimtek tentang Manajemen Keuangan Desa Tahun 2025
Berdasarkan kajian ini, terdapat beberapa titik yang berpotensi menimbulkan masalah dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN yaitu, 1) belum adanya peraturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, 2) perencanaan pembangunan desa tidak selaras dengan rencana pembangunan pemerintah daerah kabupaten/kota, 3) perencanaan pembangunan desa dapat mengarah kepada keuntungan kelompok tertentu sehingga tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat dan kekhasan daerah, 4) sumber daya manusia penyelenggaraan pemerintahan desa belum memadai, 5) besarnya alokasi dana desa dapat terpengaruhi kepentingan politik sehingga alokasi belum sesuai dengan kondisi desa yang sesungguhnya, 6) pengadaan barang/jasa di desa berpotensi menyimpang dari aturan, dan 7) pencatatan, penatausahaan dan pelaporan keuangan desa berpotensi tidak transparan dan akuntabel.
Permasalahan tersebut di atas membutuhkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa. Menurut Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, kegiatan pembinaan dan pengawasan yang terlaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, antara lain mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dimana kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut dapat terdelegasikan kepada perangkat daerah.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Bimtek Untuk Aparatur Desa 2025
KONFIRMASI PENDAFTARAN:
Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintah Daerah (LP3D)
- Sekretariat: Jl.Kalibaru Barat No. 7 Jakarta Utara
- Email: materibimtek1212@gmail.com
- Hp: 082152555525
- Wa: 082152555525
CATATAN:
Kontribusi:
- Rp. 4.500.000 (Bagi Peserta Yang Menginap)
- Rp. 3.500.000 (Bagi Peserta Yang Tidak Menginap)
Fasilitas Peserta:
- Pelatihan Selama 2 hari.
- Menginap 3 malam Twin share(Bagi peserta Yg Menginap).
- Tanda Peserta Bimtek.
- Konsumsi (Breakfas 3x, Coffee Break 2x , lunch & Dinner) Selama Bimtek Berlangsung.
- Kelengkapan Bimtek(Pena/Pensil,Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK).
- Tas ransel eksklusif
- Konfirmasi lima hari sebelum hari pelaksanaan.